Kasus-Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
RANGKUMAN MATERI PPKN KELAS XII :
Kasus-Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran
Kewajiban Warga Negara
Juli 18,
2021
Assalamualaikum
wr.wb
Selamat
membaca dan semoga bisa bermanfaat. Aamin…..
A.
Makna Hak
dan Kewajiban Warga Negara
1. Hak adalah semua hal yang diperoleh / didapatkan setelah melaksanakan
kewajiiban.
2. Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap
pribadi manusia. Bersifat universal (berlaku untuk semua orang di seluruh
dunia), artinya semua HAM masuk ke dalam hak warga negara. Jadi, tidak dibatasi
oleh status kewarganegaraan.
3. Hak Warga Negara adalah hak yang melekat pada diri pibadi manusia sebagai
anggota sebuah negara, hak ini dibatasi oleh status kewarganegaraan.
4. Pelanggaran Hak Warga
Negara
adalah tindakan aparat negara yang melanggar atau tidak
memberikan apa yang menjadi hak
warga negara
5. Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh
tanggung jawab
6. Kewajiban Asasi adalah kewajiban dasar setiap orang dengan
tidak dibatasi oleh status kewarganegaraan
7. Kewajiban Warga Negara adalah tindakan atau perbuatan yang harus
dilakukan oleh seorang warga negara sesuai aturan perundang-undangan yang
berlaku
8. Pengingkaran Kewajiban sebagai warga negara adalah tidak dilakukannya sesuatu yang harus
dilaksanakan oleh warga negara yang
telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan atau ditentukan oleh
pemerintah.
B.
Subtansi /
Isi Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Pancasila
Pancasila merupakan landasan idiil yang mengatur hak dan kewajiban
warga negara dengan cara menjamin HAM melalui nilai – nilai yang terkandung
dalam nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis.
1.
Hak dan
Kewajiban warga negara dalam nilai dasar sila – sila Pancasila
Nilai dasar
berkaitan dengan hakikat kelima sila Pancasila, yaitu…
a. Nilai
Ketuhanan
b. Nilai
Kemanusiaan
c. Nilai
Persatuan
d. Nilai
Kerakyatan
e. Nilai
Keadilan
Hubungan antara Hak dan Kewajiban warga negara dengan Pancasila
dapat dijabarkan sebagai berikut.
a.
Sila
Ketuhanan Yang Maha Esa
1) Hak
ü Bebas
memeluk agama sesuai dengan kepercayaannya
ü melaksanakan
ibadah sesuai dengan ajaran agama masing-masing
2) Kewajiban
ü Membina
kerja sama dan tolong menolong antar pemeluk agama sesuai situasi dan kondisi
ü Toleransi
ü Tidak
memaksakan kepercayaan
b.
Sila
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
1) Hak
ü Memiliki
kedudukan yang sama dalam hukum
ü Mendapatkan
jaminan dan perlindungan hukum
2) Kewajiban
ü Mengakui
persamaan sebagai manusia
ü Tenggang
rasa
ü Melakukan
kegiatan kemanusiaan
c.
Sila
Persatuan Indonesia
1) Hak
ü Mengembangkan
budaya daerah
ü Memperkaya
budaya nasional
2) Kewajiban
ü Mengutamakan
kepentingan bangsa
ü Rela
Berkorban untuk kepentingan bangsa
ü Cinta tanah
air
ü Mengembangkan
persatuan Indonesia
d.
Sila
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan /
Perwakilan
1) Hak
ü Kebebasan
berpendapat dan berorganisasi
ü Berpatisipasi
dalam pemilihan umum
2) Kewajiban
ü Mengutamakan
musyawarah untuk mengambil keputusan
ü Tidak
memaksakan kehendak
ü Menghargai
pendapat orang lain
ü Mempercayai
wakil rakyat
e.
Sila
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
1) Hak
ü Diakui hak
milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya dan diberi kesempatan sebesar-besarnya.
2) Kewajiban
ü Mengembangkan
sikap gotong royong dan kekeluargaan
ü Tidak
melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum
ü Bekerja
Keras
2.
Hak dan
Kewajiban warga negara dalam nilai instrumental sila-sila Pancasila
Nilai
Instrumental adalah penjabaran dari nilai – nilai dasar, perwujudannya
berbentuk ketentuan konstitusional (UUD NRI Tahun 1945 – Perda), diantaranya:
1.
Hak atas
Kewarganegaraan
Pasal
26 ayat (1) dan (2) UUD NRI Tahun 1945
2.
Hak Kesamaan
kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
Pasal
27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
dan
kewajiban warga negara untuk menjunjung hukum dan pemerintahan.
3.
Hak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Pasal
27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
4. Hak dan kewajiban bela negara
Pasal
27 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
5.
Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul
Pasal
28 UUD NRI Tahun 1945;
dan
warga negara berkewajiban mematuhi ketentuan negara.
6.
Kemerdekaan
memeluk agama
Pasal
29 ayat (1) dan (2) UUD NRI Tahun 1945
7.
Hak dan
Kewajiban warga negara ikut serta dalam usaha Pertahanan dan keamanan negara
Pasal
30 ayat (1) dan (2) UUD NRI Tahun 1945
8.
Hak
mendapatkan pendidikan
Pasal
31 ayat (1) (2) dan (3) UUD NRI Tahun 1945
9.
Memajukan Kebudayaan
nasional Indonesia
Pasal
32 ayat (1) dan (2) UUD NRI Tahun 1945
10.Perekonomian
nasional
Pasal
33 UUD NRI Tahun 1945 ayat (1), (2), (3), (4) dan (5)
11.Kesejahteraan
Sosial
Pasal
34 UUD NRI Tahun 1945 ayat (1), (2), (3) dan (4)
3.
Hak dan
Kewajiban warga negara dalam nilai praksis sila – sila Pancasila
Nilai praksis merupakan penjabaran dari nilai
dasar dan nilai instrumental yang perwujudannya berupa sikap dan perilaku
sehari-hari.
C.
Faktor –
faktor Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban
1.
Faktor Internal
Penyebab
dari diri pribadi manusia untuk melakukan pelanggaran hak dan pengingkaran
kewajiban bisa berupa:
a.
Sikap egois
b.
Rendahnya kesadaran berbangsa dan bernegara
c.
Sikap intoleran (tidak menghargai)
2.
Faktor
Eksternal
Penyebab
dari luar diri manusia untuk melakukan pelanggaran hak dan pengingkaran
kewajiban bisa berupa:
a. Penyalahgunaan
teknologi
b. Penyalahgunaan
kekuasaan
c. Ketidaktegasan
aparat penegak hukum
D.
Kasus –
Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban dalam kehidupan Berbangsa dan
Bernegara
1.
Contoh kasus
–kasus pelanggaran hak sebagai warga negara
a. Masih sering
terjadinya perbedaan perlakuan oknum penegak hukum terhadap pelanggar hukum
(tergantung dari kekayaan atau jabatan)
b. Tingkat
kemiskinan dan penggangguran di Indonesia masih tinggi
c. Maraknya
kriminalitas
d. Banyaknya
kekerasan mengatasnamakan agama
e. Angka putus
sekolah yang cukup tinggi
f.
Plagiat hasil karya orang lain
2.
Contoh kasus
– kasus pengingkaran kewajiban sebagai
warga negara
a. Anarkis
b. Terorisme
c. Separatisme
d. Tidak
membayar pajak
e. Tidak mau
mengikuti kegiatan siskampling
f.
Tidak mau membantu koraban bencana alam
E.
Upaya
Penyelesaian Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban
1.
Upaya
pemerintah dalam penangganan kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban
warga negara
a. Penegakan supremasi
hukum dan demokrasi
b. Mengoptimalkan
peran lembaga KPK, Komnas HAM, KPAI, Komnas Perempuan
c. Meningkatkan
kualitas pelayanan public
d. Meningkatkan
kerja sama yang harmonis antarkelompok dan golongan
e. Meningkatkan
kesadaran bernegara melalui pendidikan formal dan nonformal
f.
Meningkatkan professional lembaga keamanan dan pertahanan negara
Berikut
lembaga – lembaga penegak hukum:
a. Kepolisian
b. Tentara
Nasional Indonesia (TNI)
c. Komisi
Pemberatasan Korupsi (KPK)
d. Lembaga
Peradilan
2.
Membangun
partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan terjadinya pelanggaran hak dan
pengingkaran kewajiban warga negara
Indonesia merupakan bangsa dan negara yang
beradab. Artinya, masyarakat memiliki peran aktif dalam pencegahan terjadinya
pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban dalam kehidupan sehari-hari. Upaya
pencegahan diawali dalam lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, sampai pada
lingkungan berbangsa dan bernegara.
Sekian dan
terima kasih ….
Wassalamualaikum
wr.wb
Sumber : Indahwati,
F. Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan untuk SMK / MAK Kelas XII. Jakarta Selatan dan Surakarta:
CV Graha Pustaka.
Tugas 1
https://forms.gle/GpqdetLTHzRKjVKR6
Selamat mengerjakan...
Assalamualaikum
BalasHapusNama : Dwi lestari
Kelas: XII tkj3
Assalamualaikum
BalasHapusNama : Izzania Dwi Nabila
Kelas : XII TKJ 2
Assalamualaikum wr.wb
BalasHapusNama:Yuris Febriansyah
Kelas:XII TBSM
Asalamualaikum
BalasHapusNama:sahrul barokah
Kelas:12 tbsm
Muhammad Irfan haqim
BalasHapusXll tbsm
Fatkhur Dika Ramadani
BalasHapusXII TBSM
Yardan edrik clarista
BalasHapusXII TBSM
Erwin Aris Ardiansyahm
BalasHapusXll Tbsm
Dodi Wanon Batara Bayu
BalasHapusXll TBSM
Aisyah nur azizah
BalasHapusXIi mm
Nama :FATCHUNNIDZOM
BalasHapusKELAS:XII TKJ 3
Isnaini ilma
BalasHapusXIII TKJ 3
Dwi Rachmawati XII TKJ 1
BalasHapusTubagus Indra Setiawan
BalasHapusXII TBSM
Sania afanda
BalasHapusXII TKJ 3
Nama: sandika joni setyawan
BalasHapusKelas:XII TBSM
Nama: sandika joni setuawan
BalasHapusKelas :TBSM XII